Correct Article 2
PERPRES Nomor 44 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Current Text
(1) Tim Dokter Kepresidenan mempunyai tugas :
a. memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan PRESIDEN dan keluarganya serta Wakil PRESIDEN dan keluarganya melalui pemberian pelayanan kesehatan secara paripurna secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam sehari;
b. memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara lainnya, para Menteri serta mantan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN melalui pemberian pelayanan kesehatan tertentu.
(2) Pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan medik.
(3) Rincian mengenai pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
BAB II …
Your Correction
