Correct Article 1
PERPRES Nomor 44 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Current Text
Tim Dokter Kepresidenan merupakan lembaga fungsional yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction
