Correct Article 25
PERPRES Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Current Text
(1) Dalam hal pemerintah akan mengadakan penggantian antar waktu anggota DJSN yang berasal dari unsur pemerintah karena ketentuan Pasal 23, usulan penggantian disampaikan oleh Menteri teknis yang bersangkutan kepada PRESIDEN.
(2) Dalam hal penggantian antar waktu yang berasal dari unsur non pemerintah karena ketentuan Pasal 23, Ketua DJSN mengajukan usul penggantian calon anggota DJSN kepada PRESIDEN yang disetujui oleh anggota DJSN dalam sidang pleno.
(3) Persyaratan dan tata cara penyelesaian calon anggota DJSN antar waktu oleh anggota DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22.
Your Correction
