Correct Article 20
PERPRES Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Current Text
(1) Calon anggota DJSN dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, diusulkan oleh Menteri teknis kepada PRESIDEN.
(2) Calon anggota DJSN dari unsur tokoh dan/atau ahli sebagaimana dimaksud dalam Pada 8 ayat (1) huruf b, dapat mendaftarkan untuk pencalonan diri atau dicalonkan kepada panitia seleksi.
(3) Calon anggota DJSN dari unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/organisasi buruh diusulkan oleh organisasi di tingkat nasional yang bersangkutan kepada panitia seleksi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian calon anggota DJSN ditetapkan oleh panitia seleksi.
Your Correction
