Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon anggota DJSN dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, diusulkan oleh Menteri teknis kepada PRESIDEN. (2) Calon anggota DJSN dari unsur tokoh dan/atau ahli sebagaimana dimaksud dalam Pada 8 ayat (1) huruf b, dapat mendaftarkan untuk pencalonan diri atau dicalonkan kepada panitia seleksi. (3) Calon anggota DJSN dari unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/organisasi buruh diusulkan oleh organisasi di tingkat nasional yang bersangkutan kepada panitia seleksi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian calon anggota DJSN ditetapkan oleh panitia seleksi.
Your Correction