Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk menjadi angota DJSN, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. warga negara INDONESIA; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter Pemerintah; d. berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian setempat; e. berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat menjadi anggota; f. lulusan pendidikan paling rendah jenjang strata 1 (satu); g. memiliki keahlian di bidang jaminan sosial; h. memiliki kepedulian terhadap bidang jaminan sosial; i. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Your Correction