Correct Article 17
PERPRES Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Current Text
Untuk menjadi angota DJSN, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. warga negara INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter Pemerintah;
d. berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian setempat;
e. berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat menjadi anggota;
f. lulusan pendidikan paling rendah jenjang strata 1 (satu);
g. memiliki keahlian di bidang jaminan sosial;
h. memiliki kepedulian terhadap bidang jaminan sosial;
i. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Your Correction
