Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sidang pleno DJSN harus dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DJSN yang mewakili 4 (empat) unsur. (2) Dalam hal ketentuan pada ayat (1) tidak terpenuhi, maka sidang ditunda satu kali, dan apabila sidang kedua juga tidak terpenuhi, maka sidang ditunda selama 30 menit. (3) Dalam hal sidang telah ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka sidang dapat dilanjutkan dan sidang pleno DJSN dapat mengambil keputusan. (4) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat. (5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Your Correction