Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Seluruh pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanana fungsi dan tugas DJSN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesejahteraan rakyat.
Your Correction