Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Komisi Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas: a. melakukan monitoring pelaksanaan kebijakan umum umum Sistem Jaminan Sosial Nasional; b. melakukan evaluasi terhadap tingkat kesehatan keuangan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial; dan c. menyampaikan rekomendasi atau hasil monitoring dan evaluasi kepada sidang pleno DJSN.
Your Correction