Correct Article 8
PERPRES Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Current Text
(1) DJSN beranggotakan 15 (lima belas) orang yang terdiri atas :
a. 5 (lima) orang dari unsur pemerintah, berasal dari departemen yang bertanggung jawab di bidang keuangan ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, dan kesejahteraan rakyat dan/atau bidang pertahanan dan keamanan;
b. 6 (enam) orang dari unsur tokoh dan/atau ahli yang memahami dan memiliki keahlian di bidang asuransi, keuangan, investasi dan aktuaria;
c. 2 (dua) orang dari unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha;
d. 2 (dua) orang dari unsur dari unsur organisasi pekerja/buruh.
(2) Susunan keanggotaan DJSN terdiri dari :
a. Ketua;
b. Ketua Komisi; dan
c. Anggota.
(3) DJSN dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota yang berasal dari unsur Pemerintah.
(4) Masa jabatan anggota DJSN adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
Your Correction
