Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DJSN beranggotakan 15 (lima belas) orang yang terdiri atas : a. 5 (lima) orang dari unsur pemerintah, berasal dari departemen yang bertanggung jawab di bidang keuangan ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, dan kesejahteraan rakyat dan/atau bidang pertahanan dan keamanan; b. 6 (enam) orang dari unsur tokoh dan/atau ahli yang memahami dan memiliki keahlian di bidang asuransi, keuangan, investasi dan aktuaria; c. 2 (dua) orang dari unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha; d. 2 (dua) orang dari unsur dari unsur organisasi pekerja/buruh. (2) Susunan keanggotaan DJSN terdiri dari : a. Ketua; b. Ketua Komisi; dan c. Anggota. (3) DJSN dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota yang berasal dari unsur Pemerintah. (4) Masa jabatan anggota DJSN adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
Your Correction