Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, DJSN dapat : a. meminta masukan dari masyarakat dan bantuan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan; b. melakukan konsultasi dengan instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. (2) DJSN melaporkanhasil pelaksanaan tugasnya secara berkala setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan kepada PRESIDEN.
Your Correction