Correct Article 4
PERPRES Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Current Text
DJSN mempunyai tugas :
a. melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial;
b. mengusulkan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional;
c. mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada Pemerintah.
Your Correction
