Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan: 1. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disebut DJSN adalah Dewan yang berfungsi untuk membantu PRESIDEN dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional. 2. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain. 3. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya. 4. Organisasi Pekerja/Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. 5. Organisasi Pemberi Kerja/Organisasi Pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan. 6. Tokoh adalah orang yang mempunyai pengaruh dan berpengalaman dalam bidang yang terkait dengan bidang jaminan sosial. 7. Ahli adalah orang yang memiliki pengetahuan, pengalaman dan keahlian yang terkait dalam bidang jaminan sosial. 8. Menteri adalah Menteri yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial nasional yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala BAPPENAS, dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Your Correction