Correct Article 4
PERPRES Nomor 44 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
Current Text
(1) Tunjangan Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Perencana berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 38 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Perencana.
Your Correction
