Correct Article 3
PERPRES Nomor 44 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
Current Text
Besarnya tunjangan Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
