Correct Article 6
PERPRES Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Analis Standardisasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
