Correct Article 3
PERPRES Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Current Text
Besaran T\rnjangan Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
