Correct Article 19
PERPRES Nomor 43 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Tim koordinasi kabupaten/kota penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c merupakan tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan di daerah kabupaten/kota.
(2) Pembentukan susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta personalia tim koordinasi kabupaten/kota penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Your Correction
