Correct Article 18
PERPRES Nomor 43 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Tim koordinasi provinsi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b merupakan tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan di daerah provinsi.
(2) Pembentukan susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta personalia tim koordinasi provinsi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.
Your Correction
