Correct Article 17
PERPRES Nomor 43 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Dalam hal diperlukan untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat dibentuk kelompok kerja.
(2) Keanggotaan dan tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri selaku ketua tim pelaksana.
Your Correction
