Correct Article 16
PERPRES Nomor 43 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, tim pelaksana dibantu sekretariat yang secara ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi kemitraan Kepemudaan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada tim pelaksana.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri selaku ketua tim pelaksana.
Your Correction
