Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 43 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi, sinkronisasi, integrasi, dan sinergi pelaksanaan program dan kegiatan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan; b. menindaklanjuti arahan, saran, dan pertimbangan dari tim pengarah; dan c. menyampaikan laporan pelaksanaan program dan kegiatan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan kepada PRESIDEN melalui ketua tim pengarah.
Your Correction