Correct Article 15
PERPRES Nomor 43 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN
Current Text
Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi, sinkronisasi, integrasi, dan sinergi pelaksanaan program dan kegiatan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan;
b. menindaklanjuti arahan, saran, dan pertimbangan dari tim pengarah; dan
c. menyampaikan laporan pelaksanaan program dan kegiatan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan kepada PRESIDEN melalui ketua tim pengarah.
Your Correction
