Correct Article 14
PERPRES Nomor 43 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN
Current Text
Tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai tugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada tim pelaksana dalam pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.
Your Correction
