Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 43 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai tugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada tim pelaksana dalam pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.
Your Correction