Correct Article 13
PERPRES Nomor 43 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN
Current Text
Susunan keanggotaan tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. ketua : Menteri;
b. anggota : 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
5. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
6. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
7. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
8. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
9. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
10. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
11. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
12. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
13. menteri yang meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
14. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
15. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
16. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi;
17. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional;
18. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
19. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif;
20. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak;
21. kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta
invensi dan inovasi yang terintegrasi;
22. kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan;
23. kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik;
24. kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
25. kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dan prekursor narkotika;
26. kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme; dan
27. kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.
Your Correction
