Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 43 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan keanggotaan tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. ketua : Menteri; b. anggota : 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; 2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; 3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; 4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; 5. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; 6. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; 7. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; 8. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; 9. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; 10. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; 11. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; 12. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; 13. menteri yang meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; 14. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; 15. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; 16. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; 17. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional; 18. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah; 19. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif; 20. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak; 21. kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi; 22. kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan; 23. kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik; 24. kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; 25. kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dan prekursor narkotika; 26. kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme; dan 27. kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.
Your Correction