Correct Article 11
PERPRES Nomor 43 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Tim koordinasi nasional penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan tim yang dibentuk untuk mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.
(2) Tim koordinasi nasional penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tim pengarah; dan
b. tim pelaksana.
Your Correction
