Correct Article 10
PERPRES Nomor 43 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan dibentuk tim koordinasi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan.
(2) Tim koordinasi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tim koordinasi nasional penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan;
b. tim koordinasi provinsi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan; dan
c. tim koordinasi kabupaten/kota penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan.
Your Correction
