Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERPRES Nomor 43 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim koordinasi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan yang telah dibentuk sebelum Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku tetap menjalankan tugasnya sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction