Correct Article 27
PERPRES Nomor 43 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN
Current Text
Tim koordinasi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan yang telah dibentuk sebelum Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku tetap menjalankan tugasnya sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
