Correct Article 25
PERPRES Nomor 43 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Gubernur dan bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD Pelayanan Kepemudaan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemantauan pelaksanaan RAD Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Evaluasi pelaksanaan RAD Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Gubernur selaku penanggung jawab pelaksanaan RAD Pelayanan Kepemudaan melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada ketua tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Bupati/wali kota selaku penanggung jawab pelaksanaan RAD Pelayanan Kepemudaan melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada gubernur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
