Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 43 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN Pelayanan Kepemudaan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sesuai kewenangannya. (2) Pemantauan pelaksanaan RAN Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Evaluasi pelaksanaan RAN Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Menteri selaku ketua tim pelaksana melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada PRESIDEN melalui ketua tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dijadikan pertimbangan dalam melakukan perubahan RAN Pelayanan Kepemudaan. (6) Hasil perubahan RAN Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional.
Your Correction