Correct Article 23
PERPRES Nomor 43 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Bupati/wali kota sebagai penanggung jawab Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan di daerah kabupaten/kota melaporkan hasil pelaksanaan tugas tim koordinasi kabupaten/kota penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan kepada gubernur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Mekanisme dan tata kerja tim koordinasi kabupaten/kota penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Your Correction
