Correct Article 22
PERPRES Nomor 43 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Gubernur sebagai penanggung jawab Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan di daerah provinsi melaporkan hasil pelaksanaan tugas tim koordinasi provinsi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan kepada ketua tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Mekanisme dan tata kerja tim koordinasi provinsi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.
Your Correction
