Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 43 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim koordinasi nasional penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction