Correct Article 20
PERPRES Nomor 43 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Hubungan kerja internal tim koordinasi nasional penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan bersifat koordinatif dan konsultatif dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi kebijakan dan program masing-masing kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan.
(2) Hubungan kerja antara tim koordinasi nasional penyelenggaraan pelayanan kepemudaan, tim koordinasi provinsi penyelenggaraan pelayanan kepemudaan, dan tim koordinasi kabupaten/kota penyelenggaraan pelayanan kepemudaan bersifat koordinatif dan konsultatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
