Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 43 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hubungan kerja internal tim koordinasi nasional penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan bersifat koordinatif dan konsultatif dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi kebijakan dan program masing-masing kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan. (2) Hubungan kerja antara tim koordinasi nasional penyelenggaraan pelayanan kepemudaan, tim koordinasi provinsi penyelenggaraan pelayanan kepemudaan, dan tim koordinasi kabupaten/kota penyelenggaraan pelayanan kepemudaan bersifat koordinatif dan konsultatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction