Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 43 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mengacu pada RAN Pelayanan Kepemudaan tahun 2021-2024. (2) RAN Pelayanan Kepemudaan tahun 2021-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional. (3) RAN Pelayanan Kepemudaan tahun 2021-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan; b. domain indeks pembangunan Pemuda, bentuk koordinasi, kode, program, kegiatan, dan rincian output; c. indikator; d. baseline; e. target; dan f. kementerian/lembaga pelaksana. (4) RAN Pelayanan Kepemudaan tahun 2021-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (5) Pelaksanaan Koordinasi Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk 5 (lima) tahun berikutnya mengacu pada RAN Pelayanan Kepemudaan 5 (lima) tahun berikutnya yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional. (6) Ketentuan mengenai RAN Pelayanan Kepemudaan untuk 5 (lima) tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction