Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 43 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Pusat melakukan strategi sebagai berikut: a. meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta pemantauan dan evaluasi terhadap program dan kegiatan pelayanan Kepemudaan antar kementerian/lembaga; b. meningkatkan koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan pelayanan Kepemudaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; c. mengidentifikasi peran masing-masing pihak dalam penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sesuai dengan kewenangannya; dan/atau d. membangun komunikasi dan kemitraan antar kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan organisasi Kepemudaan.
Your Correction