Correct Article 7
PERPRES Nomor 43 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN
Current Text
Dalam melaksanakan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Pusat melakukan strategi sebagai berikut:
a. meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta pemantauan dan evaluasi terhadap program dan kegiatan pelayanan Kepemudaan antar kementerian/lembaga;
b. meningkatkan koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan pelayanan Kepemudaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c. mengidentifikasi peran masing-masing pihak dalam penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sesuai dengan kewenangannya; dan/atau
d. membangun komunikasi dan kemitraan antar kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan organisasi Kepemudaan.
Your Correction
