Correct Article 6
PERPRES Nomor 43 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN
Current Text
Kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, dan tindak kekerasan serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. peningkatan pelindungan Pemuda terhadap pornografi dan pornoaksi, perilaku seks bebas, prostitusi, human immunodeficiency virus/acquired immunodeficiency syndrome, dan perdagangan manusia;
b. peningkatan pelindungan Pemuda terhadap ancaman penurunan kualitas moral dan konflik sosial;
c. peningkatan pelindungan Pemuda terhadap ancaman pengangguran dan kemiskinan;
d. peningkatan pelindungan Pemuda terhadap perilaku kekerasan baik fisik maupun mental;
e. peningkatan pelindungan Pemuda terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
f. peningkatan pelindungan Pemuda terhadap hal yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan pencegahan diskriminasi suku, agama, ras, gender, dan antar golongan untuk menjaga persatuan
kesatuan bangsa;
g. peningkatan pembinaan ideologi Pancasila sejak dini melalui internalisasi nilai-nilai Pancasila kepada generasi muda; dan
h. pelindungan Pemuda terkait dampak negatif perkembangan teknologi informasi.
Your Correction
