Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 43 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kajian dan penelitian bersama tentang persoalan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. penguatan pemberdayaan Pemuda melalui penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan Kepemudaan terkait persoalan Pemuda; b. peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian Pemuda terkait kemiskinan, kekerasan, perundungan, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan c. peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian Pemuda terkait persoalan Pemuda meliputi seks bebas, human immunodeficiency virus/acquired immunodeficiency syndrome, pornografi dan pornoaksi, prostitusi, perdagangan manusia, ancaman menurunnya kualitas moral, konflik sosial, dan perpecahan bangsa, serta hilangnya komitmen dan rasa kebangsaan.
Your Correction