Correct Article 4
PERPRES Nomor 43 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN
Current Text
Program sinergis antarsektor dalam hal penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. peningkatan angka partisipasi Pemuda melalui pendidikan;
b. peningkatan penyadaran Pemuda melalui pendidikan agama, pembinaan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan dan bela negara, kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi, dan karakter kebangsaan;
c. peningkatan kemudahan akses pendidikan Pemuda yang murah dan berkualitas sampai dengan di pedesaan serta daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal;
d. peningkatan kualitas kesehatan Pemuda;
e. peningkatan daya saing wirausaha Pemuda;
f. peningkatan partisipasi Pemuda dalam pengembangan kepeloporan; dan
g. peningkatan partisipasi Pemuda dalam pengembangan kepemimpinan.
Your Correction
