Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI RIAU DAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. sumber air berupa air permukaan; dan b. sumber air berupa air tanah. (2) Sumber air berupa air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. sumber air permukaan pada danau; dan b. sumber air permukaan pada sungai. (3) Sumber air permukaan pada danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi, danau- danau di: 1. Kecamatan Sinaboi pada Kabupaten Rokan Hilir; 2. Kecamatan Dumai Selatan, Kecamatan Dumai Timur, dan Kecamatan Bukit Kapur pada Kota Dumai; 3. Kecamatan Bandar Laksamana pada Kabupaten Bengkalis; 4. Kecamatan Tasik Putri Puyu dan Kecamatan Rangsang pada Kabupaten Kepulauan Meranti; 5. Kecamatan Meral Barat, Kecamatan Tebing, Kecamatan Meral, Kecamatan Karimun, Kecamatan Belat, dan Kecamatan Moro pada Kabupaten Karimun; 6. Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan Sekupang, Kecamatan Lubuk Baja, Kecamatan Bengkong, Kecamatan Batam Kota, Kecamatan Nongsa, Kecamatan Batu Aji, Kecamatan Sagulung, dan Kecamatan Sei Beduk pada Kota Batam; 7. Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Telok Sebong, Kecamatan Gunung Kijang, dan Kecamatan Bintan Pesisir pada Kabupaten Bintan; 8. Kecamatan Jemaja, Kecamatan Jemaja Timur, Kecamatan Siantan Selatan, dan Kecamatan Siantan Utara pada Kabupaten Kepulauan Anambas; dan 9. Kecamatan Subi pada Kabupaten Natuna. (4) Sumber air permukaan pada sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di: a. sungai pada WS Strategis Nasional meliputi: 1. sungai pada DAS Siak Kecil di WS Siak; dan 2. sungai pada DAS Bela, DAS Rapit, DAS Papan, DAS Buru, DAS Lebuh, DAS Pauh, DAS Durian, DAS Tjitim, DAS Karimun, DAS Moro, DAS Sugi, DAS Combol, DAS Terong, DAS Ekang, DAS Cikolek, DAS Ladi, DAS Tiban Lama, DAS Bukit Jodoh, DAS Nongsa, DAS Balo, DAS Pesung, DAS Logo, DAS Bintan, DAS Sumpai, DAS Anggus, DAS Katubi, DAS Sopor, DAS Mapor, DAS Lagong, DAS Batang, DAS Sendanau, DAS Selor, DAS Binjai, DAS Serasan, DAS Air Abu, DAS Telaga, DAS Siantan, DAS Air Asuk, DAS Wampu, DAS Ladan, DAS Mubur, DAS Hulu, DAS Kelarik Hulu, DAS Bunguran Timur, DAS Tiga, DAS Matak, DAS Segeram, DAS Cinak Besar, DAS Cinak, DAS Kelarik, DAS Panal, DAS Anambas, DAS Pajang, dan DAS Kampung Hilir di WS Kepulauan Riau; b. sungai pada WS Lintas Provinsi meliputi sungai pada DAS Parit Aman, DAS Rokan, DAS Rajab, DAS Sinaboi, DAS Bagan Timur, DAS Tanjung Penyebal, DAS Sentaluhu, DAS Buluhala, DAS Geniyut, DAS Teras, DAS Mampu, DAS Masigit, DAS Dumai, DAS Guntung, dan DAS Pelentung di WS Rokan; dan c. sungai pada WS lintas kabupaten/kota meliputi: 1. sungai pada DAS Aek Barumun di WS Barumun-Kualuh; dan 2. sungai pada DAS Bengkenang, DAS Titi Akar, DAS Raya, DAS Lematang, DAS Padanggiri, DAS Batupanjang, DAS Meskum, DAS Jangkang, DAS Kedabu, DAS Seikembang, DAS Maraut Basar, DAS Labuhanpetang, DAS Selatakar, DAS Mengkirau, DAS Melibur, DAS Sei Centai, DAS Kuala Merbau, DAS Renak Dungun, DAS W. Tebu, DAS Semukut, DAS Pesemak, DAS Bakor, DAS Penyagun, DAS Gemala Sari, DAS Rangsang, DAS Paritmasjid, DAS Penjalai, dan DAS Mendol di WS Bengkalis- Meranti. (5) Sumber air berupa air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. CAT Pekanbaru di Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis; dan b. CAT Jambi-Dumai di Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kabupaten Bengkalis.
Your Correction