Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI RIAU DAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf a ditetapkan dalam rangka mendukung pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara. (2) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelabuhan sungai; dan b. alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai. (3) Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction