Correct Article 19
PERPRES Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI RIAU DAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Current Text
(1) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf a ditetapkan dalam rangka mendukung pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan sungai; dan
b. alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai.
(3) Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
