Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI RIAU DAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung. (2) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal; b. terminal; dan c. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan. (3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. terminal penumpang; dan b. terminal barang. (5) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas: a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan lintas batas negara, dan/atau angkutan antarkota antarprovinsi yang dipadukan dengan pelayanan angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan perkotaan, dan/atau angkutan perdesaan, meliputi terminal yang berada di: 1. Kecamatan Dumai Barat pada Kota Dumai; dan 2. Kecamatan Nongsa pada Kota Batam. b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, yang dipadukan dengan pelayanan angkutan perkotaan, dan/atau angkutan perdesaan yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. c. terminal penumpang tipe C yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan dalam kota/kabupaten termasuk melayani pusat pelayanan yang dipadukan dengan pelayanan angkutan perkotaan, dan/atau angkutan perdesaan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang berfungsi melayani bongkar dan/atau muat barang serta perpindahan intra dan/atau antarmoda transportasi meliputi terminal barang yang melayani: 1. Pusat pelayanan utama meliputi PKSN Dumai, PKSN Bengkalis, PKSN Batam, PKSN Tarempa, dan PKSN Ranai; 2. Pusat pelayanan penyangga meliputi PKW Bagan SiApi-Api; dan 3. Pusat pelayanan pintu gerbang meliputi Panipahan, Sinaboi, Tanjung Medang, Tanjung Kedabu, Tanjung Balai, Tanjung Uban, Letung, dan Serasan. (7) Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction