Correct Article 12
PERPRES Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI RIAU DAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Current Text
(1) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi sebagai penyangga pusat pelayanan utama dan/atau pusat pelayanan pintu
gerbang untuk meningkatkan pelayanan pertahanan dan keamanan negara, keterkaitan antara pusat pelayanan utama dan pusat pelayanan pintu gerbang, serta kemandirian pangan di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di PKW Bagan SiApi-Api pada Kabupaten Rokan Hilir.
(3) PKW Bagan SiApi-Api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat pelayanan kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa;
e. pusat industri pengolahan dan industri jasa pertanian tanaman pangan serta hortikultura dan perkebunan;
f. pusat industri pengolahan dan industri jasa perikanan;
g. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
h. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan
i. pusat pelayanan transportasi laut.
Your Correction
