Correct Article 11
PERPRES Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI RIAU DAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Current Text
(1) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan PKSN sebagai pusat kegiatan utama dan terdepan yang berfungsi untuk meningkatkan pelayanan pertahanan dan keamanan negara, pelayanan lintas batas, serta pendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. PKSN Dumai di Kota Dumai;
b. PKSN Bengkalis di Kabupaten Bengkalis;
c. PKSN Batam di Kota Batam;
d. PKSN Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
e. PKSN Ranai di Kabupaten Natuna.
(3) PKSN Dumai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa;
e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hortikultura dan perkebunan;
f. pusat industri pengolahan dan industri jasa pertambangan minyak dan gas bumi;
g. pusat industri pengolahan dan industri jasa perikanan;
h. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
i. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
j. pusat pelayanan transportasi laut; dan
k. pusat pelayanan transportasi udara.
(4) PKSN Bengkalis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa;
e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hortikultura dan perkebunan;
f. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
g. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
h. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
i. pusat pelayanan transportasi laut.
(5) PKSN Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa;
e. pusat industri pengolahan dan industri jasa berbasis komoditas ekspor;
f. pusat industri pengolahan dan industri jasa perikanan;
g. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
h. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
i. pusat pelayanan transportasi laut; dan
j. pusat pelayanan transportasi udara .
(6) PKSN Tarempa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa;
e. pusat industri pengolahan dan industri jasa pertanian tanaman pangan;
f. pusat industri pengolahan dan usaha jasa pertambangan minyak dan gas bumi;
g. pusat industri pengolahan dan industri jasa perikanan;
h. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
i. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
j. pusat pelayanan transportasi laut.
(7) PKSN Ranai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa;
e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hortikultura dan perkebunan;
f. pusat industri pengolahan dan usaha jasa pertambangan minyak dan gas bumi;
g. pusat industri pengolahan dan industri jasa perikanan;
h. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
i. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
j. pusat pelayanan transportasi laut; dan
k. pusat pelayanan transportasi udara.
Your Correction
