Correct Article 7
PERPRES Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI RIAU DAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara Malaysia, Singapura, dan Vietnam sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a berupa:
a. penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara dan keutuhan Wilayah Negara;
b. pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan Wilayah Negara; dan
c. pengembangan sistem pusat permukiman Kawasan Perbatasan Negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Budi Daya yang mandiri dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b berupa:
a. pengembangan kawasan pertanian yang didukung pengembangan industri pengolahan;
b. pengembangan ekonomi kelautan yang berbasis potensi lokal;
c. pengembangan kawasan industri yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup;
d. pengembangan sistem jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas antarpusat permukiman Kawasan Perbatasan Negara dan mendukung fungsi ekonomi wilayah, serta pertahanan dan keamanan negara; dan
e. pengembangan prasarana energi, telekomunikasi, dan sumber daya air untuk mendukung pusat permukiman dan Kawasan Budi Daya.
(3) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi lindung yang lestari sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c berupa:
a. pemertahanan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b. pemertahanan kawasan perlindungan setempat;
c. pemertahanan kawasan konservasi;
d. pemertahanan kawasan lindung geologi;
e. pemertahanan kawasan lindung lainnya; dan
f. pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya terbangun di kawasan rawan bencana.
Your Correction
