Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI RIAU DAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk mewujudkan: a. kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara Malaysia, Singapura, dan Vietnam; b. Kawasan Budi Daya yang mandiri dan berdaya saing; dan c. kawasan berfungsi lindung yang lestari.
Your Correction