Correct Article 6
PERPRES Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI RIAU DAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Current Text
Penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk mewujudkan:
a. kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara Malaysia, Singapura, dan Vietnam;
b. Kawasan Budi Daya yang mandiri dan berdaya saing;
dan
c. kawasan berfungsi lindung yang lestari.
Your Correction
