Correct Article 5
PERPRES Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI RIAU DAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Current Text
(1) Kawasan Perbatasan Negara mencakup kawasan perbatasan Negara di laut.
(2) Kawasan Perbatasan Negara di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan sisi dalam garis batas yurisdiksi, garis Batas Laut Teritorial INDONESIA dalam hal tidak ada batas yurisdiksi, dan/atau Garis Batas Klaim Maksimum dalam hal garis batas negara belum disepakati dengan Negara Malaysia, Singapura, dan Vietnam, hingga garis pantai termasuk kecamatan yang memiliki garis pantai tersebut, atau hingga perairan dengan jarak 24 mil laut dari garis pangkal.
(3) Selain Kawasan Perbatasan Negara di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur kawasan perkotaan di sekitar Kawasan Perbatasan Negara yang mendukung fungsi Kawasan Perbatasan Negara atau sebagai satu kesatuan sistem pengembangan wilayah, yang selanjutnya disebut Kawasan Pendukung.
(4) Kawasan Perbatasan Negara di laut sebagaimana dimasud pada ayat (2) meliputi:
a. Provinsi Riau, terdiri atas:
1. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Kubu, Kecamatan Kubu Babussalam, Kecamatan Bangko, dan Kecamatan Sinaboi di Kabupaten Rokan Hilir;
2. 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan Medang Kampai di Kota Dumai;
3. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Rupat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kecamatan Bengkalis,
dan Kecamatan Bantan di Kabupaten Bengkalis; dan
4. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kecamatan Pulaumerbau, Kecamatan Rangsang Barat, Kecamatan Rangsang Pesisir, dan Kecamatan Rangsang di Kabupaten Kepulauan Meranti;
b. Provinsi Kepulauan Riau, terdiri atas:
1. 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi Kecamatan Meral Barat, Kecamatan Tebing, Kecamatan Meral, Kecamatan Karimun, Kecamatan Buru, Kecamatan Belat, dan Kecamatan Moro di Kabupaten Karimun;
2. 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan Sekupang, Kecamatan Lubuk Baja, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Bengkong, Kecamatan Batam Kota, dan Kecamatan Nongsa di Kota Batam;
3. 4 (empat) kecamatan yang meliputi Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Telok Sebong, Kecamatan Gunung Kijang, dan Kecamatan Bintan Pesisir di Kabupaten Bintan;
4. 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi Kecamatan Jemaja Barat, Kecamatan Jemaja, Kecamatan Jemaja Timur, Kecamatan Siantan Selatan, Kecamatan Siantan Utara, Kecamatan Siantan, dan Kecamatan Palmatak di Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
5. 11 (sebelas) kecamatan yang meliputi Kecamatan Bunguran Utara, Kecamatan Pulau Laut, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kecamatan Bunguran Timur, Kecamatan Bunguran Selatan, Kecamatan Bunguran Barat, Kecamatan Pulau Tiga,
Kecamatan Pulau Tiga Barat, Kecamatan Subi, Kecamatan Serasan, dan Kecamatan Serasan Timur di Kabupaten Natuna;
c. Laut Teritorial di Selat Malaka, Selat Main, Selat Singapura, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara;
d. Zona Ekonomi Eksklusif di Selat Malaka, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara; dan
e. Landas Kontinen di Selat Malaka, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara.
(5) Kawasan Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Dumai Barat, Kecamatan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Selatan, Kecamatan Dumai Timur, dan Kecamatan Bukit Kapur di Kota Dumai; dan
b. 3 (tiga) kecamatan yang meliputi Kecamatan Batu Aji, Kecamatan Sagulung, dan Kecamatan Sei Beduk di Kota Batam.
Your Correction
