Correct Article 4
PERPRES Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI RIAU DAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Current Text
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara;
b. perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perbatasan Negara;
c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perbatasan Negara;
d. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan Perbatasan Negara;
e. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perbatasan Negara;
f. pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perbatasan Negara dengan wilayah lainnya.
Your Correction
