Correct Article 11
PERPRES Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019 tentang PEMBANGUNAN, REHABILITASI, ATAU RENOVASI PASAR RAKYAT, PRASARANA PERGURUAN TINGGI, PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM, DAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Current Text
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melaporkan pelaksanaan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah kepada PRESIDEN setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan.
Your Correction
