Correct Article 9
PERPRES Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019 tentang PEMBANGUNAN, REHABILITASI, ATAU RENOVASI PASAR RAKYAT, PRASARANA PERGURUAN TINGGI, PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM, DAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Current Text
Menteri yang memimpin kementerian dan kepala daerah yang memimpin pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (5) memberikan dukungan percepatan dan kemudahan untuk pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Your Correction
