Correct Article 8
PERPRES Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019 tentang PEMBANGUNAN, REHABILITASI, ATAU RENOVASI PASAR RAKYAT, PRASARANA PERGURUAN TINGGI, PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM, DAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Current Text
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum menyerahkan bangunan pasar rakyat, bangunan prasarana pendidikan dasar dan menengah, bangunan perguruan tinggi, dan/atau bangunan perguruan tinggi keagamaan Islam yang telah selesai dibangun, direhabilitasi, atau direnovasi kepada kementerian atau pemerintah daerah terkait.
(2) Penyerahan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah.
Your Correction
