Correct Article 6
PERPRES Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019 tentang PEMBANGUNAN, REHABILITASI, ATAU RENOVASI PASAR RAKYAT, PRASARANA PERGURUAN TINGGI, PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM, DAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Current Text
(1) Lokasi pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), lokasi perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b, dan lokasi satuan Pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan madrasah negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dan huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Berdasarkan lokasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini, daftar rincian detail nama beserta alamat sekolah dan madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dan huruf d ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(3) Rincian detail nama beserta alamat sekolah dan madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran.
Your Correction
